> >

Mahfud MD Sebut KUHP Baru Diterapkan saat Jokowi Tak Lagi Menjabat Presiden

Hukum | 25 Januari 2023, 06:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

"Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024," ujar dia.

Baca Juga: Ketua IPW Sebut Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan jika ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi bekas Wali Kota Solo itu.

Sebab, kata dia, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina, namun tidak pernah menggugatnya.

Artinya, Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi menegaskan, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru tersebut.

Baca Juga: Denny JA: Nasdem Bakal Main Cantik Muluskan Anies, Meskipun Satu Kakinya Terganjal di Jokowi

Harapannya, beleid itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Adapun Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Dengan demikian, beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.

KUHP terbaru terdiri atas 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ungkap Rencana Kunjungan Jokowi ke IKN Februari 2023

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU