Mahfud MD Sebut KUHP Baru Diterapkan saat Jokowi Tak Lagi Menjabat Presiden
Hukum | 25 Januari 2023, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan ketika Joko Widodo atau Jokowi sudah tak lagi menjabat sebagai presiden.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan
Mahfud menyampaikan saat sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.
Mahfud menjelaskan, bahwa KUHP baru tersebut akan diterapkan pada 2026. Ia pun menegaskan KUHP baru itu bukan untuk melindungi Presiden Jokowi.
"KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," kata Mahfud MD melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, soal KUHP baru itu, ada yang mengkritik soal masalah kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Tak Pakai UU ITE, Lutfi Agizal Laporkan Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur dengan Pasal 504 KUHP
Lalu, ada pula kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.
Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidananya.
Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada 2026.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV