Pleidoi Ferdy Sambo: Saya Dapat 6 Pin Emas Kapolri dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden
Hukum | 24 Januari 2023, 21:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo meminta majelis hakim mempertimbangkan pengabdiannya selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum.
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Ferdy Sambo menyebutkan sejumlah prestasi yang diperoleh selama menjadi anggota Polri. Sambo mengaku telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam pin emas Kapolri.
Pengabdiannya selama 28 tahun menjadi anggota Polri, juga kepada nusa dan bangsa membuat dirinya dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan Presiden RI.
"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 Pin Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian," ujar Sambo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Soal Skenario Penembakan Yosua, Ferdy Sambo: Keterangan Eliezer Sama Sekali Tidak Benar
Sambo juga mengungkap perkara yang pernah ditanganinya. Di antaranya pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti sebanyak 4 ton 212 kilogram sabu.
Juga, pengungkapan kasus Djoko Chandra dan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," ujar Sambo.
Lebih lanjut, Sambo menyatakan menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Skenario Tembak-Menembak untuk Lindungi Eliezer
Sambo menilai dirinya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat yang begitu berat. Tidak saja terhadap dirinya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anaknya.
Selama berkarier di Polri, Sambo mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
Adapun pleidoi ini diberi judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
"Atas perkara ini, saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Akibatnya, saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apa pun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," ujar Sambo.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV