> >

Pleidoi Ferdy Sambo: Saya Dapat 6 Pin Emas Kapolri dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden

Hukum | 24 Januari 2023, 21:18 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Sambo menilai dirinya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat yang begitu berat. Tidak saja terhadap dirinya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anaknya. 

Selama berkarier di Polri, Sambo mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

Adapun pleidoi ini diberi judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".

"Atas perkara ini, saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Akibatnya, saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apa pun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," ujar Sambo.

 

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU