> >

Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air

Update | 24 Januari 2023, 10:42 WIB
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Sumber: Kompas.com)

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi, Selasa (3/1).

Selain itu, ia juga memiliki riwayat penyakit jantung yang mengharuskannya rutin mengonsumsi obat dan kontrol ke rumah sakit.

Baca Juga: Ahyudin Pendiri ACT yang Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 Anak

Ahyudin dan dua terdakwa lain diduga menggelapkan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,98 miliar.

Untuk diketahui, ACT sejatinya menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.

Namun, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya direalisasikan sebesar Rp20.563.857.503.

Sehingga sisa uang donasi BCIF sebesar Rp117 miliar tersebut digunakan terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bukan untuk peruntukannya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU