Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air
Update | 24 Januari 2023, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, siang ini, Selasa (24/1/2023).
Tiga terdakwa itu terdiri dari Ahyudin selaku pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ibnu Khajar yang menjabat sebagai Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain eks Vice President Operational ACT.
"Betul, pembacaan putusan Drs Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (23/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan hakim atas tiga terdakwa dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03.
Tiga petinggi ACT itu didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tiga Eks Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa divonis pidana penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Atas tuntutan JPU tersebut, Ahyudin mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023.
Melalui nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum, dengan sejumlah alasan, di antaranya karena ia memiliki 14 anak yang masih kecil dan menderita penyakit jantung.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com