> >

Jelang Pembelaan Sambo Cs, Komisi Kejaksaan Tegaskan Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai Aturan

Hukum | 23 Januari 2023, 18:29 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

“LPSK menyampaikan rekomendasi, penuntut umum mengakomodir dalam tuntutannya. Jangan lupa, Pasal 340 ancamannya adalah pidana mati, seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Barita.

“Dengan rekomendasi LPSK, penuntut umum akhirnya menuntut 12 tahun. Dibandingkan dengan FS-nya, itu jauh sekali dari seumur hidup ke 12 tahun,” sambungnya.

Soal ditanya terkait upaya jaksa dalam mempertahankan dakwaannya saat para terdakwa melakukan pembelaan, Barita menegaskan, tidak ada upaya khusus. Menurutnya, jaksa sudah melakukan tugasnya, yakni menuntut.

Barita bilang, kini tinggal menunggu pembacaan pledoi dari para terdakwa. Kemudian, majelis hakim akan memberikan putusan dengan mempertimbangan sejumlah hal, termasuk status Richard sebagai justice collaborator dan peran terdakwa lain.

Baca Juga: Dua Alasan Richard Eliezer Tak Dianggap sebagai Justice Collaborator oleh Kejaksaan Agung

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah JPU dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa. 

Namun, Yonathan menyebutkan, pihak keluarga masih belum merasa adil dengan tuntutan tersebut.

“Menurut kami, jika sudah memang terbukti 340, keterlibatannya sudah jelas, bagaimana peranan masing-masing terdakwa, tuntutannya seharusnya tidak seperti kemarin. Ini justru jadi pertanyaan besar bagi kami, kami merasa tidak adil,” kata Yonathan.

Kini, keluarga Yosua, kata Yonathan, hanya bisa menunggu keputusan majelis hakim, sembari berharap ada keadilan dalam vonis hakim terhadap Sambo Cs.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU