Jelang Pembelaan Sambo Cs, Komisi Kejaksaan Tegaskan Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai Aturan
Hukum | 23 Januari 2023, 18:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan ini.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan menyampaikan pledoi pada Selasa (24/1/2023) besok. Sementara Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan
Tuntutan jaksa ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dalam kaitannya dengan status justice collaborator.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, jaksa sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, tugas jaksa memang menuntut. Dalam menuntut itu terikat pada fakta persidangan dan fakta hukum, jadi tidak ada emosi dalam mengajukan tuntutan," kata Barita dalam Kompas Petang, Senin (23/1/2023).
Dia juga mengatakan, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua masih berjalan. Masih akan ada pembacaan pledoi dan yang paling penting adalah putusan majelis hakim.
Baca Juga: Finalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tidak Mau Richard Jadi Korban Kedua Kali
Soal tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer, Barita Simanjuntak menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah terakomodir dalam tuntutan Richard.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV