> >

Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode

Sosial | 23 Januari 2023, 15:23 WIB
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari (tengah) berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun. (Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.

Harapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023).

Menurutnya pengurus Apdesi di 33 provinsi merekomendasikan hal tersebut.

"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode,  9 tahun 3 periode," kata dia.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku tidak sependapat dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar, yang pernah menyebut masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

Baca Juga: Ketua MPO Apdesi soal Masa Jabatan Kepala Desa: Semakin Lama akan Ciptakan Potensi Korupsi

Sunan berpendapat, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua, karena mereka tidak bisa mencalonkan lagi.

Ia menyebut, pada umumnya undang-undang tidak berlaku surut, sehingga kepala desa yang sedang menjabat tidak otomatis bertambah masa jabatannya menjadi 9 tahun.

"Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan.

Penjelasan Sultan tersebut dikuatkan oleh ujar Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat.

"Misalkan yang 6 tahun 1 periode sekarang kan dia ketika pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," kata Anwar.

Meski demikian, menurut Anwar, perubahan masa jabatan kades bukan merupakan isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa.

"Yang harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang menjadi gorengan," kata Anwar.

Salah satu isu prioritas yang diinginkan adalah adanya anggaran dana desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Alasan Jokowi Panggil Budiman Sudjatmiko ke Istana, Terkait Demo Kepala Desa.

Menurut Anwar, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.

"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU