Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode
Sosial | 23 Januari 2023, 15:23 WIBPenjelasan Sultan tersebut dikuatkan oleh ujar Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat.
"Misalkan yang 6 tahun 1 periode sekarang kan dia ketika pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," kata Anwar.
Meski demikian, menurut Anwar, perubahan masa jabatan kades bukan merupakan isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa.
"Yang harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang menjadi gorengan," kata Anwar.
Salah satu isu prioritas yang diinginkan adalah adanya anggaran dana desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Alasan Jokowi Panggil Budiman Sudjatmiko ke Istana, Terkait Demo Kepala Desa.
Menurut Anwar, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.
"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com