Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Optimistis Masih Ada Keadilan
Hukum | 22 Januari 2023, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengaku optimistis masih ada keadilan bagi dirinya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (22/1/2023).
"Dia (Eliezer) sampaikan kepada saya tetap optimistis dan berdoa, kita yakin bahwa kebenaran, keadilan itu ada," kata Ronny.
Senada dengan Eliezer, Ronny menyebut tim kuasa hukum pun selalu berdoa dan menyerahkan putusan terhadap kliennya kepada majelis hakim.
Ronny dan tim kuasa hukum Eliezer, percaya keadilan akan tetap ada bagi klien mereka.
"Kita berdoa dan serahkan kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan, kami percaya bahwa proses persidangan berkeadilan bagi Richard Eliezer," jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Adapun tuntutan terhadap Eliezer dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa.
Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati
Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak terima dengan tuntutan tersebut, Eliezer mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Nota pembelaan ini akan dibacakan pekan depan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
Sebelumnya Ronny membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar pembelaan kliennya. Di antaranya terkait relasi kuasa dan status justice collaborator Eliezer.
"Terkait dengan beberapa catatan kami tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurut pendapat kami berbeda dari fakta persidangan, ini nanti yang akan kami buka di persidangan," kata Ronny dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu.
"Poinnya terkait relasi kuasa, aspek psikologi Richard, justice collaborator sesuai amanat undang-undang, itu nanti beberapa poin itu yang akan kita sampaikan."
Tak hanya itu, Ronny juga mengatakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang lebih rendah dari Richard Eliezer, juga akan menjadi catatan dalam nota pembelaan.
"Itu juga menjadi catatan kami, karena dalam proses persidangan semua mengetahui Richard Eliezer kooperatif, konsisten, tetapi kalau kita lihat terdakwa lainnya kemudian disampaikan bahwa mereka (Putri, Kuat, dan Rizal) tidak kooperatif, berbelit-belit, dan dugaan berbohong, ini akan menjadi pertanyaan buat kami," tegasnya.
Baca Juga: Tuntutan yang Diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Sambo Cs dan Eliezer, Apakah Sudah Adil?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV