> >

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Optimistis Masih Ada Keadilan

Hukum | 22 Januari 2023, 20:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak terima dengan tuntutan tersebut, Eliezer mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Nota pembelaan ini akan dibacakan pekan depan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

Sebelumnya Ronny membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar pembelaan kliennya. Di antaranya terkait relasi kuasa dan status justice collaborator Eliezer.  

"Terkait dengan beberapa catatan kami  tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yang menurut pendapat kami berbeda dari fakta persidangan, ini nanti yang akan kami buka di persidangan," kata Ronny dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu.

"Poinnya terkait relasi kuasa, aspek psikologi Richard, justice collaborator sesuai amanat undang-undang, itu nanti beberapa poin itu yang akan kita sampaikan."

Tak hanya itu, Ronny juga mengatakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang lebih rendah dari Richard Eliezer, juga akan menjadi catatan dalam nota pembelaan.

"Itu juga menjadi catatan kami, karena dalam proses persidangan semua mengetahui Richard Eliezer kooperatif, konsisten, tetapi kalau kita lihat terdakwa lainnya kemudian disampaikan bahwa mereka (Putri, Kuat, dan Rizal) tidak kooperatif, berbelit-belit, dan dugaan berbohong, ini akan menjadi pertanyaan buat kami," tegasnya.

Baca Juga: Tuntutan yang Diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Sambo Cs dan Eliezer, Apakah Sudah Adil?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU