> >

Saat Eks Wakapolri Mengaku Belum Mengetahui Motif Pembunuhan Yosua: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh

Hukum | 21 Januari 2023, 09:33 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan untuk dua terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno mengaku belum mengetahui motif sebenarnya pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Oegroseno yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2023), mengatakan, dirinya turut merasa prihatin terhadap peristiwa yang menimpa Ferdy Sambo.

“Kalau kejadian kasusnya Pak Ferdy Sambo, saya rasa saya juga prihatin ya,” tuturnya, dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Menurutnya, jika anak buah melakukan kesalahan, seharusnya tidak dibunuh, karena anak buah itu seperti adik atau anak.

Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno di Sidang Kasus Sambo: Kalau Anggota Menembak, Propam Harus Turun Duluan

“Kalau anak buah salah, anak buah itu anak kita, adik kita, kenapa harus pakai dibunuh? Itu yang harusnya jangan sampai terjadi.”

Ia bahkan mengaku hingga kini belum mengetahui motif dari kasus tersebut.

“Itu kayak orang yang mau dibilang dendam tapi kan motifnya belum terungkap. Saya belum pernah melihat motif yang sebenarnya. Tapi kalau bisa jangan terjadilah,” ucapnya.

“Jadi sekali lagi keluarga besar itu ya ada adik, ada kakak, dianggap kayak orangtua di situ. Itu hubungan seperti itu harus dijaga.”

Sementara, berkaitan dengan kasus dugaan perintaangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan sejumlah anggota Polri, Oegro menyebut sejak awal dirinya memantau kasus tersebut.

 

Menurutnya, ia ingin menyelamatkan institusi Polri. Seharusnya, kata dia, dalam kasus itu tidak langsung dimasukkan sebagai dugaan perintangan penyidikan.

“Jadi keinginan saya adalah selamatkan Polri ke depan. Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan OOJ (obstruction of justice) itu, tugas Polri berkaitan dengan TKP,” kata dia seusai menjadi saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Hendra dan Agus, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari

“Sehingga kemungkinan polisi lalai, atau tidak tahu, atau ga sengaja, itu jangan langsung OOJ,” tuturnya, seperti laporan tim jurnalis Kompas TV.

Ia menegaskan, untuk kasus obstruction of justice tersebut, seharusnya hanya menggunakan sidang etik internal untuk penanganannya.

“Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa OOJ.”

“Mudah-mudahan semoga hakim bisa memutuskan. Bagi saya ada kesalahan penanganan TKP, sudah cukup disidang etik,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU