Saat Eks Wakapolri Mengaku Belum Mengetahui Motif Pembunuhan Yosua: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh
Hukum | 21 Januari 2023, 09:33 WIB
Menurutnya, ia ingin menyelamatkan institusi Polri. Seharusnya, kata dia, dalam kasus itu tidak langsung dimasukkan sebagai dugaan perintangan penyidikan.
“Jadi keinginan saya adalah selamatkan Polri ke depan. Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan OOJ (obstruction of justice) itu, tugas Polri berkaitan dengan TKP,” kata dia seusai menjadi saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Hendra dan Agus, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari
“Sehingga kemungkinan polisi lalai, atau tidak tahu, atau ga sengaja, itu jangan langsung OOJ,” tuturnya, seperti laporan tim jurnalis Kompas TV.
Ia menegaskan, untuk kasus obstruction of justice tersebut, seharusnya hanya menggunakan sidang etik internal untuk penanganannya.
“Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa OOJ.”
“Mudah-mudahan semoga hakim bisa memutuskan. Bagi saya ada kesalahan penanganan TKP, sudah cukup disidang etik,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV