> >

Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo

Hukum | 20 Januari 2023, 10:27 WIB
Pakar Hukum Pidana Albert Aries merespons tuntuan Jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam Program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Kuat, Ricky, Istri saya jangan kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak akan bertanggung jawab terhadap yang tidak saya lakukan,” lanjut Ferdy Sambo.

Pekan ini, JPU telah membacakan tuntutannya untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dimulai dari terdakwa Kuat Maruf, JPU menuntut asisten rumah tangga Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tuntutan Richard Eliezer Jadi Sorotan, Jampidum: Justice Collaborator Itu Tidak Berlaku bagi Pelaku

Bukan hanya terdakwa Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara, tapi juga terdakwa Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut dengan hukuman seumur hidup penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan dan tidak ada unsur yang memperingan tuntutan.

Sedangkan untuk Terdakwa Richard Eliezer, JPU menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi ketimbang Kkuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi.

JPU mengatakan, tuntutan hukuman terhadap Terdakwa Richard Eliezer lebih tinggi ketimbang 3 terdakwa karena perannya sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU