> >

KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Hukum | 20 Januari 2023, 01:05 WIB
Sosok Sahat Tua Simanjuntak, politisi senior Golkar yang diciduk KPK. Ia wakil ketua DPRD Jatim. (Sumber: Surya.co.id/Bobby Konstantin Koloway)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.

Bukti baru itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, rumah kediaman Sahat Tua, dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan pada 17 Januari hingga 18 Januari 2023 itu, penyidik menemukan barang bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik.

"Barang bukti yang ditemukan dan diamankan memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Kembali Geledah Gedung DPRD Jatim

Ali menambahkan, tim penyidik akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.

Selain menggeledah rumah anggota dewan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak. 

KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim pada 21 Desember 2022. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Akui Kesalahannya!

Pada 19 Desember 2022, KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.

Selanjutnya, pada Selasa (20/12/2022), penyidik kembali menggeledah kantor DPRD Jawa Timur. Tetapi, kali ini mereka fokus pada ruang kerja semua fraksi.

Dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Sahat Tua P Simandjuntak; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Oknum Polisi di Pamekasan Diperiksa Propam Polda Jatim Terkait Dugaan Tindak Asusila

Sahat diduga menerima uang Rp1 miliar dari Abdul Hamid. Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebelum menerima uang Rp1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU