> >

KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Hukum | 20 Januari 2023, 01:05 WIB
Sosok Sahat Tua Simanjuntak, politisi senior Golkar yang diciduk KPK. Ia wakil ketua DPRD Jatim. (Sumber: Surya.co.id/Bobby Konstantin Koloway)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.

Bukti baru itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, rumah kediaman Sahat Tua, dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan pada 17 Januari hingga 18 Januari 2023 itu, penyidik menemukan barang bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik.

"Barang bukti yang ditemukan dan diamankan memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Kembali Geledah Gedung DPRD Jatim

Ali menambahkan, tim penyidik akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.

Selain menggeledah rumah anggota dewan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak. 

KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim pada 21 Desember 2022. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Akui Kesalahannya!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU