> >

Sidang Obstruction of Justice, Ahli Bahasa: Perintah Cek dan Amankan Tak Bermakna Negatif, Selama...

Hukum | 19 Januari 2023, 19:22 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ahli Bahasa Andika Duta Bachari menjelaskan mengenai perintah cek dan amankan dalam sidang lanjutan obstruction of justice, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli bahasa Andika Duta Bachari menjelaskan mengenai perintah cek dan amankan yang dikeluarkan terdakwa kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, kepada terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Andika menjelaskan sejatinya perintah cek dan amankan bermakna positif, selama orang yang diperintahkan tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memberi perintah.

Pemaparan ini disampaikan Andika saat dihadirkan sebagai ahli yang meringankan bagi dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

"Secara kamus kata 'cek, amankan dan koordinasikan' itu tidak bermakna negatif serta tidak ada pengertian khusus, sepanjang orang yang diperintahkan tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memberi perintah," katanya. 

"Ini kan yang jadi masalah, adanya latar belakang pengetahuan. Di mana yang menyuruh mempunyai background bahwa ini terjadi tembak-menembak, sedangkan yang disuruh tidak mengetahui sama sekali."

Meski begitu, Andika menyebut cek dan amankan bisa memiliki makna lain jika keduanya memiliki kesamaan latar belakang, utamanya ada tujuan terselubung terkait perintah tersebut. 

"Lain cerita kalau dua-duanya sama-sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak-menembak, dan ketika dia mengatakan cek dan amankan dapat menjadi perintah untuk mengamankan skenario orang yang menyuruh," jelasnya. 

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Ahli Pidana Kubu Agus-Hendra Jelaskan Unsur Kesengajaan di UU ITE

Sebab itu, Andika menyebut, dalam persoalan tersebut, tinggal dibuktikan apakah orang yang diperintah mengetahui latar belakang pengetahuan orang yang menyuruh atau tidak.

"Jadi yang menjadi substansi persoalan, adanya ketidaksamaan background knowledge antara orang yang memerintah dan yang diperintah," tegasnya. 

"Orang yang diperintah memposisikan dirinya sebagai bawahan yang harus menjalankan apa yang disuruh dengan baik. Di satu sisi, atasannya memiliki maksud terselubung, yang diketahui dikemudian hari terbukti bahwa itu hal jahat. ini yang menjadi masalah."

Diketahui sebelumnya Hendra Kurniawan mengatakan dirinya dan Agus Nurpatria mengaku mendapatkan perintah untuk mengecek, mengamankan dan berkoordinasi dengan satuan kerja Polri terkait DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, seusai peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perintah itu, kata mereka, berasal dari terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Akibat tindakan itu, mereka didakwa telah melakukan perintangan penyidikan terhadap kematian Brigadir J.

Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdapat empat terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Agus-Hendra saat Cecar Saksi Ahli: Saya Ingatkan, Ilustrasi Itu Jangan Fakta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU