> >

Sidang Obstruction of Justice, Ahli Bahasa: Perintah Cek dan Amankan Tak Bermakna Negatif, Selama...

Hukum | 19 Januari 2023, 19:22 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ahli Bahasa Andika Duta Bachari menjelaskan mengenai perintah cek dan amankan dalam sidang lanjutan obstruction of justice, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

"Orang yang diperintah memposisikan dirinya sebagai bawahan yang harus menjalankan apa yang disuruh dengan baik. Di satu sisi, atasannya memiliki maksud terselubung, yang diketahui dikemudian hari terbukti bahwa itu hal jahat. ini yang menjadi masalah."

Diketahui sebelumnya Hendra Kurniawan mengatakan dirinya dan Agus Nurpatria mengaku mendapatkan perintah untuk mengecek, mengamankan dan berkoordinasi dengan satuan kerja Polri terkait DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, seusai peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perintah itu, kata mereka, berasal dari terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Akibat tindakan itu, mereka didakwa telah melakukan perintangan penyidikan terhadap kematian Brigadir J.

Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdapat empat terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Agus-Hendra saat Cecar Saksi Ahli: Saya Ingatkan, Ilustrasi Itu Jangan Fakta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU