> >

Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum

Hukum | 19 Januari 2023, 14:48 WIB
Dua terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56), selepas diserahkan kepada kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

Henry pun mempertegas kembali pernyataan Agus. Dia lantas menyinggung perintah untuk mengamankan suatu objek dalam peristiwa tembak-menembak antarpolisi. 

"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh 'mengamankan ini HP ini', kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak-menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam (Profesi dan Pengamanan, red) atau Paminal. Apakah itu perintah yang melawan hukum?" tanya Henry lagi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Agus kembali menegaskan, ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk mengamankan dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, itu tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum. 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal berpangkat Kombes, mendapat perintah untuk mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri di Duren Tiga, usai Brigadir Yosua tewas.

Diketahui, Agus masih menyandang pangkat Kombes meski telah menjadi terdakwa.

Sementara Hendra Kurniawan dalam perkara ini mendapat perintah untuk mengamankan DVR CCTV tersebut dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Saat itu, Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen. Saat ini Hendra sudah dipecat dari Polri akibat terjerat kasus tersebut.

Baca Juga: Diminta Timsus Akui Skenario Ferdy Sambo, Hendra Kurniwan: Hadirkan Sambo

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU