> >

Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum

Hukum | 19 Januari 2023, 14:48 WIB
Dua terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56), selepas diserahkan kepada kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Agus Surono, menilai perintah seorang atasan untuk mengamankan sesuatu dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan kepolisian, tidak termasuk dalam unsur melawan hukum.

Hal ini disampaikan Agus dalam sidang lanjutan kasus perintangan proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

Dia dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Mulanya kuasa Hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, memberikan contoh kasus mengenai seorang polisi berpangkat Kombes yang mengemban fungsi Paminal (pengamanan internal Polri) dan memiliki kewenangan memberikan perintah kepada bawahannya untuk mengamankan sesuatu.

"Orang berpangkat Kombes ini berdasarkan perintah dari atasannya, dan atasannya ini mendapat perintah dari atasannya," kata Henry.

Henry kemudian bertanya kepada Agus, apakah Kombes yang memberi perintah ini melawan hukum atau tidak.

"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?" tanya Henry kepada Agus.

Agus mengatakan jika memang Kombes ini menjalankan dua fungsi yakni pengamanan dan penyelidikan, orang tersebut tidak melawan hukum.

"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah, maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," jelasnya. 

Baca Juga: Agenda Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini, Sejumlah Ahli dan Saksi Hadir untuk Ringankan Hukuman

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU