> >

Tuntutan Eliezer Lebih Tinggi daripada Putri, Jampidum: Kami Sudah Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Hukum | 19 Januari 2023, 05:35 WIB
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lebih tinggi daripada Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih tinggi daripada Putri Candrawathi.

Menurut Fadil, jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus tersebut menilai Richard Eliezer merupakan pelaku yang melakukan eksekusi.

“Ini dia yang bersangkutan dalam penilaian jaksa penuntut umum, adalah dader, pelaku. Melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Fadil menjelaskan, dalam menentukan tuntutan pada para terdakwa, pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Eliezer, Keluarga Yosua: Ya Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas

Jika mengabaikan rekomendasi LPSK, kata dia, tuntutan pada Richard Eliezer sudah tentu mendekati tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo.

“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS.”

“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerbitkan penetapan tentang status justice collaborator untuk Richard.

“Dan perlu saya sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator."

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU