> >

Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku

Hukum | 18 Januari 2023, 19:38 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Hal tersebut merujuk dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yakni hukuman penjara seumur hidup. 

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU