> >

Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku

Hukum | 18 Januari 2023, 19:38 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung (Jampidum) Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.

Fadil menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut seseorang terdakwa ada parameter yang jelas, yakni menggali alat bukti terhadap peran terdakwa tersebut.

Dalam kasus ini, kata Fadil, parameter Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," kata Fadil dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku."

Meski tindakan Richard Eliezer itu atas perintah Ferdy Sambo, namun jaksa menilai hal itu sebagai keberanian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. 

"Perintah (menembak Yosua) ini diperintahkan Pak Ferdy Sambo, dia melaksanakan perintah itu, dia sebagai pelaku," ujarnya.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain."

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan

Sebab itu, menurutnya sikap jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memberikan tuntutan 12 tahun bui kepada Richard Eliezer sudah tepat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU