> >

Kecewa Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah

Hukum | 18 Januari 2023, 14:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lebih lanjut Martin menyebut, tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi ini tidak hanya mengecewakan keluarga Brigadir J, namun juga membuat marah seluruh masyarakat Indonesia.

"Jadi kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan dari korban, yang sudah dirampas nyawanya secara berencana berencana, dituduh memperkosa, melakukan kekerasan seksual, keluarganya diintimidasi, dilakukan obstruction of justice tapi hanya dituntut 8 tahun, bukan hanya keluaraga, tapi seluruh masyarakat Indonesia marah."

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”

Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU