> >

Kecewa Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah

Hukum | 18 Januari 2023, 14:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak,  mengaku pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Martin tak terima Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, pasalnya hal itu tak sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Jujur saja sangat kecewa, karena mereka (jaksa) mendalilkan bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan tidak sesuai pasal 340 KUHP, hanya 8 tahun," kata Martin dalam Breaking News, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Terlebih Putri, menurut Martin, adalah aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dalam hal ini putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua," tegasnya.

"Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana, di mana membunuh itu hak absolut yang dimiliki Tuhan, hanya dihargai tuntutan 8 tahun."

 

Dia pun menegaskan jika hanya dituntut 8 tahun penjara, lebih baik istri Ferdy Sambo ini dituntut bebas saja.

"Membunuh atau merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik bebaskan saja sudah, tuntut bebas, buat apa dituntut 8 tahun? Biar sekalian bahwa memang ternyata hukum kita tebang pilih," tegasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU