Pengamat Hukum: Hakim Bisa Vonis Kuat dan Ricky Lebih Tinggi dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
Kompas petang | 16 Januari 2023, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hery Firmansyah, pengamat hukum pidana berpendapat bahwa majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis pada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Hery mengatakan, keadilan bisa memiliki beragam versi, tergantung pada masing-masing pihak.
“Versinya bisa macam-macam, pastinya menurut keluarga korban inginnya maksimal kan, jangan sampai hukumannya di bawah dari setengah bahkan,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (16/1/2023), menanggapi tuntutan jaksa terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus itu.
“Kalau 20 dibagi dua kan 10 tahum 8 tahun di bawah dari setengah bahkan. Jadi kalau kita bicara keadilan, akan berbeda versinya si terdakwa, tentu ingin yang seringan-ringannya.”
Tapi, lanjut dia, mesipun jaksa yang melakukan penuntutan, majelis hakim merupakan pihak yang berwenang mengambil kepututsan atau menjatuhkan vonis.
Baca Juga: Tetap Nyatakan Bersalah, JPU: Ricky Rizal Telah Menyatukan Kehendak dengan Ferdy Sambo
“Tapi, sekali lagi memang, jaksa melakukan penuntutan, tetap nanti hakim yang membuat putusan kan.”
“Bisa saja nanti putusannya melebihi apa yang dituntut, mungkin saja ada pertimbangan lain dari hakim,” tuturnya.
Tapi, lanjut dia, setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tinggal nanti bagaimana mengkonversikannya menjadi hukuman yang ideal.
“Kalau kita bicara tentang adil dan tidaknya, memang pastinya kita memahami dari masing-masing pihak tidak memiliki titik temu di situ.”
Menjawab pertanyaan tentang tuntutan yang sama antara Ricky Rizal yang merupakan anggota polisi dan Kuat Ma’ruf yang bukan penegak hukum, ia menyebut yang perlu dipahami adalah peran masing-masing.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Prilaku Putri Candrawathi di Perjalanan Magelang menuju Jakarta
“Kalau saya tadi tidak mendengar ada konteks menyoal masalah itu di tuntutannya jaksa ya, tapi yang perlu dipahami adalah peran dari masing-masing tadi.”
“Kalau saya pribadi, akan menepikan dulu statusnya mereka.kalau bicara perbuatan pidana kan terkait dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV