> >

Pengamat Hukum: Hakim Bisa Vonis Kuat dan Ricky Lebih Tinggi dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Kompas petang | 16 Januari 2023, 19:12 WIB
Hery Firmansyah (kiri), dalam Kompas Petang, Kompas TV, Senin (16/1/2023) berpendapat bahwa majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hery Firmansyah, pengamat hukum pidana berpendapat bahwa majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis pada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Hery mengatakan, keadilan bisa memiliki beragam versi, tergantung pada masing-masing pihak.

“Versinya bisa macam-macam, pastinya menurut keluarga korban inginnya maksimal kan, jangan sampai hukumannya di bawah dari setengah bahkan,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (16/1/2023), menanggapi tuntutan jaksa terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus itu.

“Kalau 20 dibagi dua kan 10 tahum 8 tahun di bawah dari setengah bahkan. Jadi kalau kita bicara keadilan, akan berbeda versinya si terdakwa, tentu ingin yang seringan-ringannya.”

Tapi, lanjut dia, mesipun jaksa yang melakukan penuntutan, majelis hakim merupakan pihak yang berwenang mengambil kepututsan atau menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Tetap Nyatakan Bersalah, JPU: Ricky Rizal Telah Menyatukan Kehendak dengan Ferdy Sambo

“Tapi, sekali lagi  memang, jaksa melakukan penuntutan, tetap nanti hakim yang membuat putusan kan.”

“Bisa saja nanti putusannya melebihi apa yang dituntut, mungkin saja ada pertimbangan lain dari hakim,” tuturnya.

Tapi, lanjut dia, setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tinggal nanti bagaimana mengkonversikannya menjadi hukuman yang ideal.

“Kalau kita bicara tentang adil dan tidaknya, memang pastinya kita memahami dari masing-masing pihak tidak memiliki titik temu di situ.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU