Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara, Sama Dengan Kuat Maruf
Hukum | 16 Januari 2023, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dihukum 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Baca Juga: Jaksa: Ricky Rizal Punya Kesamaan Kehendak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Membunuh Yosua
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Selain itu, Jaksa menjabarkan hal yang memberatkan tuntutan bagi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Baca Juga: Jaksa Anggap Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dlam memberikan keterangan di persidangan,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.”
Sementara hal yang memperingan tuntutan terdakwa Ricky Rizal Wibowo adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki prilaku.
“Hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” ucap Jaksa.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah tetapi masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.”
Baca Juga: Respons Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Seka Air Mata hingga Tertunduk Lesu
Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV