> >

Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara, Sama Dengan Kuat Maruf

Hukum | 16 Januari 2023, 17:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal, bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dihukum 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Baca Juga: Jaksa: Ricky Rizal Punya Kesamaan Kehendak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Membunuh Yosua

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”

Selain itu, Jaksa menjabarkan hal yang memberatkan tuntutan bagi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Jaksa Anggap Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU