Respons Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Seka Air Mata hingga Tertunduk Lesu
Hukum | 16 Januari 2023, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Kuat Maruf menyeka air mata mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wajahnya tertunduk lesu dan terlihat menghela nafas panjang hingga kemudian terlihat memakai masker.
Sebelum sidang dibuka, besar harapan Kuat Maruf untuk bebas dari segala hukum atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tapi, Jaksa justru menyampaikan, berdasarkan analisa fakta hukum terdapat konsekuensi yuridis dari perbuatan terdakwa Kuat Maruf sebagai syarat kesengajaan dari memorie van toelichting.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dimaksudkan untuk terjadinya peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa: Buat Yosua Tewas, Berbelit, Tak Menyesal dan Bikin Gaduh
Tak hanya itu, Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga merupakan bagian dari tindakan yang dirancang dan direncanakan oleh Ferdy Sambo.
“Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar Jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa pun menilai perbuatan yang dilakukan Kuat Maruf masuk dalam kualifikasi turut serta pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.
“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerjasama yang disadari dan erat antar para turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” urai Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara: Ditemukan Fakta Kerja Sama dengan Pelaku Lain
“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.”
Oleh karena itu, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah.
“Karena melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV