Respons Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Seka Air Mata hingga Tertunduk Lesu
Hukum | 16 Januari 2023, 14:24 WIB“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerjasama yang disadari dan erat antar para turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” urai Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara: Ditemukan Fakta Kerja Sama dengan Pelaku Lain
“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.”
Oleh karena itu, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah.
“Karena melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV