> >

Temukan Indikasi Eskalasi Kekerasan, Komnas HAM Minta Aparat Tak Gunakan Kekuatan Berlebih di Papua

Hukum | 15 Januari 2023, 00:09 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat merespons terkait situasi HAM di Papua melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Komnas HAM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta semua pihak tidak membuat tindakan yang dapat mengakibatkan konflik dan kekerasan di Papua. 

Terlebih setelah penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Komnas HAM menemukan indikasi eskalasi kekerasan di Papua.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan Komnas HAM mengecam tindakan perusakan fasilitas umum dan meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi provokatif yang dapat memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan.

"Secara khusus kami meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," ujar Atnike melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Eskalasi Kekerasan usai Penangkapan Lukas Enembe

Atnike menambahkan Komnas HAM meminta Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih dan pemerintah daerah di Papua dapat menciptakan situasi kondusif secara berkelanjutan.

Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk meredam ketegangan di Papua.

"Ke depan, Komnas HAM akan terus memantau situasi HAM di Papua," ujar Atnike.

Dalam kesempatan tersebut, Atnike menyampaikan apresiasi pernyataan dan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungan kerja ke Papua beberapa waktu lalu untuk mendukung upaya penanganan pengungsi.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan, Ini Alasannya

Komnas HAM berharap TNI dan Polri dapat memberi rasa aman bagi para pengungsi untuk kembali ke rumahnya.

Dia juga meminta kepada TNI dan Polri mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dengan tetap mengedepankan norma dan prinsip HAM.

"Komnas HAM meminta pihak-pihak untuk menghindari kekerasan apalagi konflik bersenjata di Papua," ujar Atnike.

Adapun Lukas Enembe dijemput paksa KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua.

Beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya KPK menjemput paksa Lukas di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (10/1/2023).

Setelah ditangkap Lukas segera dibawa ke Jakarta. Namun KPK tidak langsung memeriksa Lukas.

Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

 

Rabu (11/1/2023), KPK menetapkan Lukas Enembe untuk ditahan, namun proses penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan Lukas membaik.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU