Hakim Ahmad Suhel Nilai Terdakwa Arif Rachman Arifin Jujur dalam Soal Sambo: Silakan Buka di Sini
Hukum | 13 Januari 2023, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel blak-blakan menilai terdakwa Arif Rachman Arifin memiliki kejujuran dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas dasar itu, Hakim Ahmad Suhel mengatakan Arif Rachman Arifin diperiksa sebagai terdakwa yang pertama.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Suhel dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
“Begini, saya mau beritahu kepada saudara, kenapa saudara kami minta yang pertama, karena saya melihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama,” kata Hakim Ahmad Suhel.
“Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara. Itulah sebabnya kenapa kemudian, biar pekara ini menjadi terbuka, harapan kami itu sebenarnya, tidak lain.”
Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Juga Nangis saat Cerita Skenario Palsu Pelecehan Seksual di Duren Tiga
Maka itu, kata Ahmad Suhel, di awal sidang dirinya bertanya kepada Arif Rachman Arifin yang menyanggah Ferdy Sambo soal pertemuan di ruang kerjanya bersama Hendra Kurniawan.
“Itu sebabnya di awal pertanyaan, saya sampaikan itu, ada bantahan saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo, di situ kemudian kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa,” jelas Hakim.
“Silakan dibuka apa yang saudara harus bukakan di sini.”
Mendengar pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Arif Rachman Arifin mengaku memiliki rasa takut yang besar terhadap Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV