> >

KPK Telusuri Jejak Pelarian Dua Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Jadi Buron

Hukum | 13 Januari 2023, 14:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian Emilya Said dan Herwansyah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Saat ini Bambang Kayun telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka pemberi suap.

Penyuap Bambang Kayun itu disebut telah melarikan diri di luar negeri dan masuk DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Sebagai penerima suap Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca Juga: Polri Akan Kerja Sama dengan KPK dalam Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi "Bambang Kayun"

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU