> >

KPK Telusuri Jejak Pelarian Dua Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Jadi Buron

Hukum | 13 Januari 2023, 14:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian Emilya Said dan Herwansyah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian Emilya Said dan Herwansyah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa seorang saksi, Sintasari selaku ibu rumah tangga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

KPK mengantongi informasi bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan dua buronan mabes Polri tersebut.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat.

Emilya Said dan Herwansyah yang saat ini diduga tengah melarikan diri ke luar negeri ini, merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Sementara itu, Ali menyebut terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun. Saksi itu adalah Akhmad Kholid selaku pengacara.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Suap yang diterima Bambang Kayun dalam perkara tersebut mencapai Rp6 miliar dan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah.

Selain itu, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU