> >

Protes Keluarga Lukas Enembe Soal Penangkapan: Tak Pakai Pesawat Garuda hingga Diberi Nasi di RSPAD

Update | 13 Januari 2023, 12:42 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Lukas Enembe memprotes sejumlah hal terkait penangkapan Gubernur Papua nonaktif itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keluarga menyoroti penggunaan maskapai penerbangan yang digunakan KPK untuk membawa Lukas Enembe ke Jakarta hingga menu makanan berupa nasi yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

1. Diterbangkan ke Jakarta pakai pesawat kecil, bukan Garuda Indonesia

Adik Lukas, Elius Enembe, memprotes penjemputan kakaknya yang ia nilai tak layak bagi pejabat yang telah mengabdi selama 20 tahun untuk negara.

"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun, tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini? Enggak boleh minta KPK, tidak boleh pun culik, tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," kata Elius Enembe, Rabu (11/1/2023) dilansir dari Kompas.com.

Lukas Enembe menumpangi pesawat berbadan kecil Trigana Air saat berangkat dari Bandara Sentani Papua setelah ditangkap KPK di Kota Jayapura.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Pertanyaan Penyidik KPK untuk Lukas Enembe, Klaim Tak Ada yang Masuk Materi

Selanjutnya, pesawat itu transit di Bandara Internasional Samratulangi Manado, Sulawesi Utara.

Lukas Enembe sempat berada di lounge Bandara Samratulangi selama kurang lebih 3 jam untuk beristirahat dan menjalani pemeriksaan kesehatan singkat.

Lalu, ia bertolak dari Manado menuju Ibu Kota dengan menumpang pesawat carter Lion Air JT 3749.

2. Diberi nasi di RSPAD Gatot Soebroto

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, menyoroti pihak RSPAD Gatot Soebroto yang memberi makanan untuk kliennya berupa nasi.

Pasalnya, ia menjelaskan bahwa Lukas Enembe hanya mengonsumsi ubi, ketela, dan talas.

Petrus menyebut, tiga jenis makanan itu merupakan makanan yang sering dikonsumsi Lukas Enembe.

"Dari resepsionis yang saya tanyakan, Bapak Lukas tidak makan nasi, dan beliau kan hanya makan ubi, ketela dan talas," ungkap Petrus, Kamis (12/1/2023).

Senada, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mete, juga memprotes RSPAD Gatot Subroto yang memberikan nasi kepada pasiennya.

Baca Juga: Pengacara Soroti Lukas Enembe Diberi Nasi di Rumah Sakit: Beliau Hanya Makan Ubi, Ketela, dan Talas

Ketika mengetahui pasiennya itu tak diberi ubi dan ketela, Anton pun mengaku resah. 

"Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi dan ketela, hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada," kata Anton di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023) malam.

3. Belum bisa bertemu, khawatir tak ada yang membantu Lukas di RSPAD

Petrus menegaskan bahwa pihaknya ingin bertemu dan telah mengirimkan surat permintaan untuk menjenguk kliennya kepada penyidik KPK.

"Sampai sekarang tim penasehat hukum, keluarga, dokter pribadi, belum bisa ketemu Bapak Lukas," jelas Petrus, Kamis.

"Kami sudah memasukan suratnya dari pagi, menyerahkan ke resepsionis dan diserahkan ke penyidik KPK, dia keluar mengatakan 'Bapak-bapak bersabar dulu, tim dokter KPK dan tim penyidik sedang rapat,'" imbuhnya. 

Ia mengaku khawatir tidak ada yang membantu kliennya di RSPAD, karena selama ini ada perawat dan ajudan yang membantu Lukas Enembe.

"Selama pak lukas sakit, dia memiliki ajudan dan perawat dari segala keperluannya. Sekarang dia tidak ada yang membantu," ujarnya.

Baca Juga: Ini Pesan Tersangka Lukas Enembe kepada Masyarakat Papua Usai Empat Jam Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023). Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. 

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1).

KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU