Protes Keluarga Lukas Enembe Soal Penangkapan: Tak Pakai Pesawat Garuda hingga Diberi Nasi di RSPAD
Update | 13 Januari 2023, 12:42 WIBBaca Juga: Pengacara Soroti Lukas Enembe Diberi Nasi di Rumah Sakit: Beliau Hanya Makan Ubi, Ketela, dan Talas
Ketika mengetahui pasiennya itu tak diberi ubi dan ketela, Anton pun mengaku resah.
"Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi dan ketela, hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada," kata Anton di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023) malam.
3. Belum bisa bertemu, khawatir tak ada yang membantu Lukas di RSPAD
Petrus menegaskan bahwa pihaknya ingin bertemu dan telah mengirimkan surat permintaan untuk menjenguk kliennya kepada penyidik KPK.
"Sampai sekarang tim penasehat hukum, keluarga, dokter pribadi, belum bisa ketemu Bapak Lukas," jelas Petrus, Kamis.
"Kami sudah memasukan suratnya dari pagi, menyerahkan ke resepsionis dan diserahkan ke penyidik KPK, dia keluar mengatakan 'Bapak-bapak bersabar dulu, tim dokter KPK dan tim penyidik sedang rapat,'" imbuhnya.
Ia mengaku khawatir tidak ada yang membantu kliennya di RSPAD, karena selama ini ada perawat dan ajudan yang membantu Lukas Enembe.
"Selama pak lukas sakit, dia memiliki ajudan dan perawat dari segala keperluannya. Sekarang dia tidak ada yang membantu," ujarnya.
Baca Juga: Ini Pesan Tersangka Lukas Enembe kepada Masyarakat Papua Usai Empat Jam Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023). Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1).
KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com