> >

KPK Tahan Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Sekprov Papua sebagai Plh Gubernur

Hukum | 12 Januari 2023, 04:05 WIB

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur hal itu.

“Jika kepala daerah ditahan dan tidak bisa melakukan tugas dan kewenangannya, dan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka sekda akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah,” tuturnya.

“Jadi, tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di Papua.”

Kemendagri, lanjut Benni, bahkan sudah menyampaikan surat pada Sekprov Papua untuk mulai melaksanakan tugasnya.

Surat itu dikirm Rabu siang, tepatnya setelah Kemendagri memastikan status penahanan Lukas Enembe.

Baca Juga: Enembe Ditangkap, Pemerintah Siapkan Pejabat Sementara Hingga Keuangan Pemda Papua Dibekukan

“Jadi, setelah tahu status penahanan, baru kita bikin surat. PJ-nya akan melihat nanti progres selanjutnya,” lanjutnya.

Benni juga menyebut, tidak menutup kemungkinan Kemendagri akan mengusulkan Pj Gubernur Papua kepada presiden.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU