> >

KPK Tahan Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Sekprov Papua sebagai Plh Gubernur

Hukum | 12 Januari 2023, 04:05 WIB

Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua, Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukan sekprov sebagai Plh Gubernur Papua tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Lukas Enembe.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan kasus Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kita ikuti bersama kemarin LE dibawa ke Jakarta oleh KPK,” kata dia, Rabu (11/1/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Asri Gunawan dan Arief Rahman.

Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

“Tadi beliau juga sudah ditahan dengan status tersangka,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Benni, mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Selanjutnya, Kemendagri mengambil langkah-langkah agar pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak kosong.

”Beliau ditahan langsung oleh KPK, maka Kemendagri mengambil langkah-langkah agar pemerintahan itu tetap berjalan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU