Dalam Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar
Hukum | 11 Januari 2023, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening dan telah menyita sejumlah aset.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Selain blokir rekening, aset yang disita dalam kasus Lukas Enembe itu terdiri dari emas batangan, perhiasan dan kendaraan mewah.
"Dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Strategi Penangkapan Lukas Enembe, Pantau Pemesanan Catering Makanan Pendukungnya
Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK
KPK resmi menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE (Lukas Enembe), maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," kata Filri, Rabu (11/1).
Firli menyebut, pembantaran dilakukan hingga kondisi Lukas Enembe membaik.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Berdasarkan alat bukti maka Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus tersebut, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Sementara terkait gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya
Untuk diketahui, saat ini Rijatono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV