Dalam Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar
Hukum | 11 Januari 2023, 19:12 WIBBerdasarkan alat bukti maka Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus tersebut, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Sementara terkait gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya
Untuk diketahui, saat ini Rijatono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV