> >

Dalam Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar

Hukum | 11 Januari 2023, 19:12 WIB
Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Berdasarkan alat bukti maka Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam kasus tersebut, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Sementara terkait gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya

Untuk diketahui, saat ini Rijatono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU