KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
Peristiwa | 11 Januari 2023, 17:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, Gubernur Papua tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (11/1/2023).
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di rumah tahanan negara KPK," kata Firli dalam keterangan pers, Rabu.
Lebih lanjut, Firli menuturkan, Lukas Enembe tidak akan langsung mendekam di balik sel rutan lembaga antirasuah itu.
Namun, Lukas akan dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya, lantaran kondisi tersangka yang saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," jelasnya.
Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Pemerintah Akan Tegakkan Hukum Pada Siapa pun, Termasuk Lukas Enembe!
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah dijemput paksa tim penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023).
Lukas kemudian diterbangkan dari Papua ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Namun setibanya di Jakarta, Lukas tak langsung dibawa ke Gedung KPK, melainkan menjalani cek kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV