> >

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Tidak Dapat Diterima

Hukum | 11 Januari 2023, 05:15 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Hakim Haryadi dalam keputusannya menyatakan, gugatan tidak dapat diterima perihal formil gugatan.

Hakim Haryadi juga menolak permintaan Gazalba melalui petitumnya mengenai pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.

"Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan, dan harkat, serta martabatnya sebagaimana dalam Pasal 97 Ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri dan diputus oleh hakim praperadilan."

"Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan, maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum," papar hakim.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung.

Pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan Gazalba sebelum penahanan yang dilakukan KPK. Gazalba telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya soal penetapan dirinya tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Senin (12/12/2022).

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Baca Juga: Alexander Marwata Bantah KPK Tetapkan Tersangka Baru Setelah Gazalba Saleh: Belum Ada Perkembangan

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," demikian sebagaimana dikutip dalam petitum.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU