Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Tidak Dapat Diterima
Hukum | 11 Januari 2023, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Hakim Haryadi dalam keputusannya menyatakan, gugatan tidak dapat diterima perihal formil gugatan.
Hakim Haryadi juga menolak permintaan Gazalba melalui petitumnya mengenai pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.
"Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan, dan harkat, serta martabatnya sebagaimana dalam Pasal 97 Ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri dan diputus oleh hakim praperadilan."
"Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan, maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum," papar hakim.
Baca Juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya
Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung.
Pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan Gazalba sebelum penahanan yang dilakukan KPK. Gazalba telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya soal penetapan dirinya tersangka.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com