Berujung Minta Hakim Bijak, Ferdy Sambo Akui Bersalah: Emosi Saya Menutup Logika
Hukum | 11 Januari 2023, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengungkap perasaan bersalahnya di muka persidangan.
Penyesalan Ferdy Sambo dikatakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Penyesalan pertama diungkap Sambo karena telah mengakibatkan ajudannya, Brigadir Yosua, meninggal dunia.
"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah. Karena emosi menutup logika saya."
"Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini. Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia."
Baca Juga: Soal Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo: Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu
Sambo juga menyatakan penyesalannya karena telah melibatkan ajudannya, Richard Eliezer, melakukan penembakan.
"Rasa penyesalan dan salah kedua, saya sampaikan kepada saudara Richard karena perintah 'Hajar' kemudian dilakukan penembakan. Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah."
Penyesalan terakhir ditujukan Sambo untuk istri dan anak-anaknya.
"Saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan, karena kasus saya ini yang kemudian menyebabkan istri dan anak anak harus mengalami."
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV