> >

Pembunuh ART di Jakarta Timur Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kriminal | 10 Januari 2023, 05:35 WIB
Tersangka pelaku pembunuhan berinisial MMD terhadap asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur bernama Sri Lestari (40) dirilis ke publik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus perampokan dan juga pembunuhan kepada asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43 tahun) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pelaku sudah terkena sangkaan Pasal 365 KUHP.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Sebagai informasi, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP sendiri, mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Zulpan mengatakan tersangka yang berinisial MMD (26 tahun) tersebut adalah keponakan dari majikan korban.

Dari keterangan yang didapatkan polisi, MMD melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.

"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuh ART di Jaktim Incar Harta Saudaranya yang Berprofesi TNI dan Dokter, Kaget Uang Sedikit

Zulpan menceritakan, pada Jumat (6/1/2023) tersangka mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos.

Setelah dibukakan pintu, tersangka masuk ke dalam rumah dan tiba-tiba menusuk korban dengan pisau.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU