Polda Sumsel Larang Organ Tunggal Mainkan Musik Remix
Peristiwa | 9 Januari 2023, 15:34 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Irjen Pol Albertus R Wibowo selaku Kapolda Sumatera Selatan resmi melarang hiburan organ tunggal di wilayahnya memainkan musik remix.
Sebagaimana diwartakan Antara, hal ini dilakukan untuk menjaga kemananan dan ketertiban di di sana, terutama menyangkut penyalahgunaan narkoba.
“Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba - red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata Wibowo, Senin (9/1/2023).
Dia berharap, masyarakat memahami aturan ini agar pencegahan narkoba bisa berjalan maksimal.
Baca Juga: Awal Pertemuan Ecky sampai Ketahuan Mutilasi Angela karena Masalah Asmara
Tiga hari sebelumnya, Jumat (6/1), Wibowo juga menyampaikan hal serupa dalam acara Jumat Curhat bersama masyarakat.
Menukil laporan Sipoku, saat itu Kapolda Sumsel itu berkata, "Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai."
"Kita menilai disitulah para pengedar maupun pecandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," sambung dia.
Baca Juga: Sisi Positif dan Negatif Lato-Lato Menurut Psikolog, Mainan yang Bermanfaat Sekaligus Berbahaya
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, Sumatera Selatan menempati peringkat ketiga dalam peredaran narkotika di Indonesia dalam dua tahun terakhir.
Berbagai barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya, mencapai rerata 82 kilogram per tahun 2022.
Terlepas dari itu Wibowo juga menjelaskan bahwa musik remix yang dibawakan organ tunggal di Sumatera Selatan rawan memicu keributuan.
Salah satu contoh terbaru yakni kasus pembunuhan remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang, pada awal Oktober 2022 lalu.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Antara/Sipoku