Fakta Baru Kasus Mutilasi Bekasi, Angela Kenal Ecky lewat Forum Berkebun di Internet pada 2018
Kriminal | 8 Januari 2023, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengungkapkan fakta baru terkait kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap kekasihnya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), di Tambun, Bekasi. Polisi menyebut keduanya berkenalan pada 2018 melalui forum berkebun di situs Kaskus.
"(Angela) 2018 kenal dengan Ecky di Kaskus, forum berkebun," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy, Sabtu (7/1/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Angela Korban Pembununan dan Mutilasi Bekasi Sempat Minta Dinikahi Pelaku, MEL Justru Sakit Hati
Resa mengatakan Angela dilaporkan menghilang pada 2019. Laporan tersebut tercatat pada SPKT Polda Jawa Barat.
"Jadi di laporan SPKT Polda Jawa Barat pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya," katanya.
Kemudian pada 2021, Ecky dan Angela dikabarkan menjalin hubungan asmara. Resa mengatakan Ecky membunuh Angela karena korban minta untuk dinikahi.
"Jadi pelaku ini sakit hati, korban minta dinikahi oleh pelaku," ujar Resa.
Baca Juga: Terungkap Kelakuan MEL, Pelaku Mutilasi di Bekasi Punya Pacar Baru setelah Bunuh Angela
Namun, Ecky mengatakan tak bisa memenuhi permintaan kekasihnya itu karena telah memiliki istri dan anak.
Resa menjelaskan, Angela kemudian mengancam Ecky akan melaporkan hubungan mereka kepada istrinya jika permintaannya tak dipenuhi.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata dia.
Setelah Angela tewas, Ecky disebut tak langsung melakukan mutilasi.
Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakannya di wilayah Bekasi, pelaku yang kebingungan, akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Jike benar demikian, Hengki mengaku heran mengapa warga sekitar tidak curiga.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat dengan Pasal 340, 338, 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews