Soal Dugaan Polisi Jual Istri kepada Rekan Sesama Polisi di Pamekasan, Kapolri Diminta Turun Gunung
Peristiwa | 7 Januari 2023, 11:48 WIBPAMEKASAN, KOMPAS.TV – Kasus dugaan anggota polisi jual sang istri kepada sesama polisi yang kini ditindak Propam Polda Jawa Timur dinilai harus diungkap cepat. Apalagi, kasus polisi jual istrinya sendiri itu diduga erat terkait adanya pelecehan seksual.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto bahkan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk turun gunung mengungkap kasus ini.
Kapolri, sebut ISESS, diminta membereskan dugaan kasus anggota Polri yang bertugas di Polres Pamekasan itu usai diduga jual istri ke polisi lain yang merupakan rekan kerjanya.
Ia meminta agar Kapolri menindak tegas anak buahnya yang melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada perempuan dan anak.
“Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Bambang, Sabtu (7/1/2023) dilansir Antara
Baca Juga: Fakta-fakta Polisi Diduga Jual Istri ke Rekan Sesama Polisi, Kejadian Sejak 2015
Menurut Bambang, satu kata untuk tindakan pelaku yang diduga jual istri tersebut, yakni “pecat”.
Sanksi tegas Kapolri harus diberikan sebagai efek jera, menurut Bambang, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tercela pelecehan seksual.
“Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan," jelasnya.
"Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan,” tambah dia.
Bambang juga menyoroti keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian tapi menurutnya tidak mampu mengubah sikap polisi soal penghargaan perempuan.
"Perlu ada kurikulum pada pendidikan Polri terkait hak-hak perempuan termasuk gender,” lanjut Bambang menegaskan.
Baca Juga: Polisi di Pamekasan Diduga Jual Sang Istri ke Rekannya Sesama Polisi, Pelaku Ditangkap Polda Jatim
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjelaskan soal dugaan kasus polisi jual istri kepada sesama polisi tersebut.
"Yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di propam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat (6/1).
Penangkapan tersebut dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023, setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Adapun dalam kasus polisi jual istri ini, istri melaporkan suaminya yang berinisial Aiptu AR, seorang polisi anggota Polres Pamekasan.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang dua polisi lain.
Yakni polisi anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD, dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara UU ITE, karena diduga mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena diduga ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara